MEMAHAMI ’TRADING IN INFLUENCE’ DALAM KERANGKA UNCAC SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v1i1.6Kata Kunci:
Corruption, International Crime, Trading in influenceAbstrak
Trading in influence adalah salah satu perbuatan yang dikriminalisasikan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. Kejahatan trading in influence bersifat non mandatory. Artinya, pengaturan trading in influence pada hukum nasional masing-masing negara tidaklah bersifat imperatif. Sejumlah perbuatan yang dikriminalisasikan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi bersifat non mandatory menandakan bahwa tidak ada kesepakatan diantara negara-negara peserta konvesi untuk menyatakan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Akan tetapi, praktik trading in infleunce di Indonesia sudah ada sejak dulu sebagai salah satu modus operandi tindak pidana korupsi.

















