Accreditation
Author Guidelines
Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam bentuk artikel baik yang berbasis penelitian maupun konseptual. Artikel yang dikirim, merupakan artikel asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan mendeskripsikan novelty dari penelitiannya.
Ruang lingkup (scope) dalam jurnal ini seputar hukum pidana dan kriminologi, meliputi :
Hukum Pidana Materil; Hukum Acara Pidana; Korupsi; Pencucian Uang; Terorisme; Narkotika; Pelanggaran Berat HAM; Pembaharuan Hukum Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Kriminologi; dan berbagai isu hukum pidana dan kriminologi lainnya.
Kebijakan Review
Naskah yang diserahkan akan ditinjau oleh tim editorial dan peer reviewer yang ahli dan akrab dengan bidang penelitian yang relevan. Setelah proses peninjauan, Editor Pelaksana akan memberi tahu penulis tentang penerimaan, penolakan, atau perlunya revisi naskah.
Kebijakan Akses Terbuka
Jurnal ini menyediakan akses terbuka agar hasil penelitian dan pemikiran para penulis tersedia secara bebas untuk publik. Hal ini akan mendukung pertukaran pengetahuan secara lebih luas.
Format Kertas
Batas kata untuk pengajuan adalah 6.000-10.000 kata (termasuk catatan kaki dan abstrak).
Urutan naskah berbasis penelitian:
- Judul;
- Abstrak;
- Kata kunci;
- Pendahuluan;
- Metode Penelitian;
- Analisis dan Hasil;
- Kesimpulan;
- Ucapan Terima Kasih; dan
- Referensi.
Urutan naskah konseptual:
- Judul;
- Abstrak;
- Kata Kunci;
- Pendahuluan;
- Pembahasan;
- Kesimpulan;
- Ucapan Terima Kasih; dan
- Referensi
Judul-Judul Utama dalam Naskah
Penulis harus menuliskan Judul utama (heading) berikut harus dalam naskah yang ditulisnya. Judul utama, dan sub-judul dan sub-sub judul harus diberi nomor dalam naskah dengan contoh berikut:
- Judul Utama
- Judul Utama
2.1. Sub-Judul
2.1.1 Sub-sub Judul