Etika Publikasi

Etika Publikasi Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi

Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis pada semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan sebuah naskah pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Krimininologi Indonesia, termasuk para penulis, para editor, dan para reviewer.

Pernyataan ini berdasarkan pada standar COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

 

  1. Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal, Publikasi sebuah naskah sangatlah penting untuk diperhatikan terkait etikanya, hal ini termaktub pula pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi menerbitkan naskah hasil telaah baik teori dan empiris dari berbagai sumber penulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting guna pengembangan ilmu pengetahuan untuk diimplementasikan dalam pengembangan perekonomian disuatu negara. Maka, suatu jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati, perlu dilakukan dalam Pedoman Etika publikasi Jurnal. Hal tersebut merupakan refleksi langsung dari kualitas kerja dari para penulis dan institusi-institusi yang mendukung. Naskah dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi dilakukan peer-review guna mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Hal ini kemudian penting untuk disetujui atas standar-standar yang diharapkan dari perilaku etis untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan, yaitu para penulis, para editor jurnal, para reviewer, para penerbit dan masyarakat. Masyarakat Hukum Pidana dan Krimininologi Indonesia sebagai penerbit Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi mengambil tugas perwaliannya melebihi semua tahapan penerbitan yang sangat serius dan kami melaksanakannya dengan etika serta tanggungjawab lainnya. Masyarakat Hukum Pidana dan Krimininologi Indonesia memiliki komitmen untuk memastikan bahwa penyiaran, pencetakan kembali atau pendapatan komersial lain tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan yang bersifat editorial.

 

  1. Keputusan-Keputusan Publikasi, Sebelum dilakukan penerbitan baik secara Online dan Cetak untuk Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Chief Editor yang bertanggungjawab atas penerbitan meminta masukan kepada Editor lain serta dukungan saran dari pada reviewer. Dimana, hal tersebut juga berdasarkan rangkaian penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pengecekan editor, pengecekan reviewer, pengecekan layout, pengecekan plagiat dan hakcipta. Hal tersebut dibawah pengawasan Chief Editor dan Editor lainnya dengan diberi kewenangan, sehingga munculah keputusan publikasi untuk naskah pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi.

 

  1. Non-Diskriminasi, Pada setiap proses penerbitan Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, para editor dan reviewer mengevaluasi naskah untuk konten keilmuan naskah tanpa menghubungkan dengan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis. Hal ini dilakukan guna memegang etika penerbitan Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi yaitu non-diskriminasi.

 

  1. Kerahasiaan, Naskah yang terbit pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi sangat dijaga nilai informasinya, dimana para editor, dan reviewer tidak diperkenankan membuka banyak informasi tentang sebuah naskah yang sudah disampaikan kepada siapa pun dari penulis, reviewer, tim editorial, serta penerbit, setapi hanya yang sesuai dan sewajarnya.

 

  1. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan, Bahan yang tidak dipublikasikan diungkapkan dalam sebuah naskah yang disampaikan tidak harus digunakan oleh banyak anggota dewan editor dan para reviewer dalam penelitiannya sendiri.

 

Tugas dan Kewajiban Reviewer

 

  1. Kontribusi Terhadap Keputusan Editorial, Penerbitan naskah pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi melibatkan reviewer dibidangnya, keputusan dari reviewer sebagai kontribusi pada keputusan editor untuk setiap naskah. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi menggunakan proses blind-reviewer, dimana hasil dari reviewer dikomunikasikan kembali kepada penulis untuk meningkatkan kualitas penelitian para penulis.

 

  1. Kecepatan, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi sangat memperhatikan ketepatan waktu publikasi dan informasi pada penulis. Setiap naskah yang masuk pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi diinformasikan kepada penulis dan reviewer untuk proses sebagaimana ketentuan dasarnya. Jika reviewer tidak melaksanakan tugasnya tepat waktu, maka editor mengambil keputusan untuk mengganti reviewer lain yang lebih berkualitas. Guna kecepatan waktu penerbitan tetap konsisten sesuai dengan yang ditetapkan.

 

  1. Kerahasiaan, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi dileloka oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Krimininologi Indonesia dengan bantuan pada editor dan reviewer ahli. Setiap naskah yang masuk, sangat dijaga kerahasiaanya baik oleh editor, reviewer dan penerbit. Mengingat sistem blind-reviewer, maka setiap naskah yang masuk reviewer hanya bisa didiskusikan konten naskah dengan editor dan penulis.

 

  1. Standar Objektivitas, Setiap naskah yang masuk pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, para editor dan reviewer diwajibkan untuk mengevaluasi naskah tersebut berdasarkan standar yang ditetapkan. Namun demikian, komentar ulasan dari editor dan reviewer perlu menghormati penulis. Serta para reviewer diwajibkan untuk konsisten pada keputusan dan rekomendasi mereka kepada para editor dan penulis.

 

  1. Pengakuan Sumber-Sumber, Para reviewer diwajibkan memperhatikan setiap sumber yang berasal dari semua naskah yang masuk ke Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, dimana naskah tersebut dikirimkan oleh penulis melalui editor. Setiap sumber perlu diketahui kebenaran dan kemutahirannya, serta diakui melalui daftar refensi yang dipercaya.

 

  1. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan, Informasi khusus atau ide-ide yang diperoleh melalui ulasan reviewer (peer-review) harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Para reviewer seharusnya tidak mempertimbangkan naskah yang mana naskah tersebut memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain atau juga koneksi dengan para penulis, perusahaan, atau institusi lainnya yang dihubungkan dengan penelitian. 

 

Tugas dan Kewajiban Penulis

 

  1. Standar Pelaporan, Para penulis diwajibkan memberikan data secara akutan dan informasi yang informatif atas hasil karya yang diberikan kepada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Data yang disajikan mengandung sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan termaktub dalam naskah. Kecurangan atau kesengajaan pernyataaan-pernyataan yang tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

 

  1. Akses Data dan Retensi, Para penulis dimungkinkan ditanya terkait data dan informasi pada naskah, sehingga diwajibkan memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan naskah tepat waktu kepada editor dan reviewer. Hal ini untuk memudahkan penyempurnaan naskah dari penulis sesuai dengan kaidah Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi.

 

  1. Orisinalitas dan Plagiarisme, Para penulis seharusnya memastikan bahwa mereka telah menulis karya sepenuhnya asli, dan jika para penulis telah menggunakan karyanya dan atau kata-kata karya orang lain, maka wajib dikutip secara benar. Jika ditemukan beberapa masalah terkait pengutipan dan atau plagiat pada karya penulis, maka secara otomatis naskahnya ditolak.

 

  1. Multiple, Redundant or Concurrent Publication, Ketika penulis mengirimkan naskah untuk dipublikasi di Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah tersebut pada penerbil lainnya secara simultan. Pengajuan simultan dari penulis dipertimbangkan tidak etis dan tidak dapat diterima naskahnya.

 

  1. Pengakuan Sumber-sumber, Setiap naskah yang dikirimkan oleh penulis pada Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi wajib memberikan pengakuan atas sumber-sumber yang layak dan mampu menambah nilai naskahnya, semua pengakuan tersebut harus tercantum secara jelas pada daftar referensi.

 

  1. Kepengarangan Penelitian, Kepengarangan seharusnya terbatas kepada yang telah membuat suatu kontribusi yang signifikan kepada penelitian yang dilaporkan dalam naskah yang dikirimkan ke Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Penulis yang tercantum dalam naskah memiliki suatu tanggung jawab untuk menjaga co-penulis diposting dengan proses ulasan. Jika diterima, semua penulis diharuskan untuk memberikan pernyataan yang ditandatangani bahwa karya penelitian adalah karya penelitian asli mereka.

 

  1. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan, Semua penulis seharusnya mengungkapkan dalam naskahnya tentang semua hal yang mendukung penelitiannya terselesaikan. Semua penyokong sumber keuangan untuk penelitian seharusnya diungkapkan.

 

  1. Kesalahan-kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan, Ketika seorang penulis menemukan sebuah kesalahan yang signifikan atau ketidakakuratan dalam karya yang dipublikasikannya, kewajiban penulis untuk segera memberitahu editor atau penerbit jurnal dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki penelitian.