Lokika Sanggraha Perspektif Teori Kriminologi

Penulis

  • MUTIARA AGHATA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
  • Dhestiani Amara Putri UNIVERSITAS SEBELAS MARET
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i1.52

Kata Kunci:

Delik adat, Lokika Sanggraha, Kriminologi

Abstrak

Masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang masih menjunjung adat istiadat dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai pelanggaran hukum adat yang ada di Bali telah ditentukan sanksinya. Delik adat Lokika Sanggraha menjadi perhatian khusus bagi orang Bali yang tunduk kepada hukum adat Bali. Walaupun tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, delik adat Lokika Sanggraha mendapat pengakuan oleh penegak hukum di Indonesia. Majelis Hakim mengacu pada nilai-nilai dan hukum yang masih hidup di masyarakat adat Bali dalam bentuk hukum adat, yakni Pasal 359 Kitab Adhigama tentang Lokika Sanggraha. Pria dan wanita yang sudah berhubungan satu sama lain didasarkan pada rasa suka sama suka tidak seharusnya berpisah karena terdapat ingkar janji. Artikel ini mengangkat kasus delik adat Lokika Sanggraha yang hanya terdapat di Bali sehingga menarik untuk dibahas lebih lanjut khususnya dengan menggunakan teori kriminologi. Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui delik adat Lokika Sanggraha dalam perspektif teori kriminologi. Metode penelitian dari pembuatan artikel ini adalah metode kualitatif berupa studi pustaka dengan bersumber pada buku serta beberapa literatur lain seperti artikel. Hasil dari penelitian ini yaitu delik adat Lokika Sanggraha dapat ditinjau menggunakan teori kontrol sosial dalam ilmu kriminologi mengenai kecenderungan Terdakwa pelanggar Lokika Sanggraha tidak mematuhi hukum yang berlaku dan memilih untuk mengingkari janjinya serta meninggalkan pihak wanita.

Diterbitkan

2022-04-30
Abstrak viewed = 439 times