Catatan Dalam RUU KUHP Buku Kesatu Terkait Tugas Polri Sebagai Penegak Hukum
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.80Kata Kunci:
Polri, Penegak Hukum, RUU KUHPAbstrak
Artikel ini membahas tentang pengaturan pada Buku Kesatu RUU KUHP yang terkait dengan tugas Polri sebagai penyidik. Potensi permasalahan yang akan timbul dan proyeksi antisipatif dari kepentingan Polri menjadi bahasan dalam artikel ini. Pembahasan diantaranya meliputi ebijakan kriminalisasi dalam RUU KUHP dihubungkan dengan upaya mengefektifkan penerapannya sekaligus beserta dengan penguatan tugas, kewenangan dan fungsi kepolisian (dhi. Polri) dalam penegakan hukum pidana. RUU KUHP yang jika berlaku akan menjadi rujukan hukum materil, tentu akan menjadi landasan bagi penyusunan RUU KUHAP yang jika diberlakukan menjadi rujukan hukum formil, yang akan berdampak bagi Polri sebagai penegak hukum. Polri perlu mempertimbangkan sikapnya dalam konteks sebagai aparat penegak hukum. Pembahasan artikel ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya kesepahaman persepsi dalam memahami RUU KUHP bagi sejumlah akademisi dan praktisi hukum (khususnya Polri), baik dari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU KUHP, khususnya pada Pasal-Pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU KUHP yang terkait deng fungsi Polri. Semoga artikel ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan konstruktif guna merumuskan kebijakan-kebijakan hukum (penal policy) dalam menyusun peraturan perundang-undangan terutama yang berhubungan dengan RUU KUHP. Khususnya bagi Polri, diharapkan artikel ini dapat menjadi bahan masukan guna membantu proses perubahan perilaku (transformasi kultural) aparat kepolisian dalam memandang suatu tindak pidana dan persepsi masyarakat atas perbuatan pidana yang berhubungan dengan RUU KUHP. Sehingga Polri dapat segera melakukan pemetaan potensi permasalahan pasal-pasal dalam RUU KUHP Buku Kesatu dihubungkan dengan tugas, kewenangan dan fungsi kepolisian yang berlaku bagi lingkungan Polri, juga sekaligus memproyeksikan upaya Polri mempersiapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk mengantisipasi potensi permasalahan pasal-pasal dalam RUU KUHP Buku Kesatu.
Referensi
Artikel:
Bakhri, Syaiful Bakhri, Problematika Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, disampaikan pada seminar nasional “menyikapi pembahasan RUU- KUHP†di Universitas Padjajaran Bekerjasama dengan MAHUPIKI. Bandung, Selasa 1 Maret 2016.
Kompolnas, Laporan Pengkajian Pemantapan Rancangan Kitab Undang – undang Hukum Pidana, Kompolnas dan Mahupiki di Sentul 16-17 Desember 2019, Kompolnas- Jakarta, 2019
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawab Dalam Hukum Pidana. Pidato yang disampaikan pada upacara peringatan Dies Natalis ke 6 Universitas Gajah Mada Di Sitihinggil Yogyakarta. 19 Desember 1955.Dalam Membangun Hukum Indonesia Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Yogyakarta; Kreasi Total Media, 2008.
Poeloengan, AH, Pancasila dalam Polmas dan Keadilan Restoratif di Indonesia: Bukan Utopia (Semoga), slide paparan Pemantik Diskusi Advokat Indonesia Berdiskusi, Kamis 2 Juni 2022
Internet:
Arief, Barda Nawawi: Pembaharuan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana, https://www.uii.ac.id/pembaharuan-asas-legalitas-dalam-hukum-pidana/ diakses 26 Juni 2022
Isi RUU KUHP dan Pasal Kontroversi Penyebab Demo Mahasiswa Meluas, Sumber [Tirto.id] https://tirto.id/isi-ruu-kuhp-dan-pasal-kontroversial-penyebab-demo-mahasiswa-meluas-eiFu, diakses 26 Juni 2022.
Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan, Sumber [Liputan6.com] https://www.liputan6.com/news/read/4069168/headline-kontroversi-pasal-di-ruu-kuhp-ancaman-demokrasi-bila-disahkan, diakses 26 Juni 2022
Mabes Polri dan CNN Indonesia, Program Presisi Polri: Restorative Justice Harapan Baru Pencari Keadilan, featuring Andrea H Poeloengan, Prof Edy OS Hiariej, KJP Agus Andrianto, 14 April 2022, https://youtu.be/d4MzAtQDOrc diakses 26 Juni 2022
Menristekdikti Sebut Ada Mahasiswa Tidak Paham Substansi Penolakan RKUHP, Sumber [TribunNews Channel] https://www.youtube.com/watch?v=AXdbPlUFt18 diakses 26 Juni 2022
Muladi: Menolak Revisi KUHP berarti Cinta Penjajahan, Sumber: [MediaIndonesia.com] https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/260709/muladi-menolak-revisi-kuhp-berarti-cinta-penjajahan, diakses 26 Juni 2022
Para Profesor Begawan Hukum di belakang RUU KUHP, Sumber [Detik.com] https://news.detik.com/berita/d-4720804/para-profesor-begawan-hukum-di-belakang-ruu-kuhp/2, diakses 26 Juni 2022
Penjelasan Wamenkumham soal Kelebihan Kapasitas Lapas, pada 22 September 2021, Sumber [Liputan 6.com] https://www.liputan6.com/news/read/4664617/6-penjelasan-wamenkumham-soal-kelebihan-kapasitas-lapas, akses 28 Mei 2022, pukul 11.05
Poeloengan, AH, Perlunya kembali merefleksikan RUU KUHP yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi, Opini – 20 Janurai 2018, https://mv.beritacenter.com/news-160490-perlunya-merefleksikan-kembali-ruu-kuhp-yang-saat-ini-telah-memasuki-tahap-finalisasi.html diakses kembali pada Minggu, 26 Juni 2022, pukul 10.40
Tak ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakan Hukum berbeda, Sumber: [Tempo.co] https://nasional.tempo.co/read/1068674/tak-ada-terjemahan-resmi-kuhp-penegakkan-hukum-jadi-berbeda diakses 26 Juni 2022
Regulasi:
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indoneisa
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat
Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR)
Surat Edaran: SE/7/VII/2018 – 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan
Surat Edaran: SE/8/VII/2018 – 27 Juli 2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana,
Code of Conduct for Law Enforcement Officials adopted by General Assembly resolution 34/169 of 17 December 1979, Sumber: [https://www.ohchr.org/sites/default/files/codeofconduct.pdf]
The 5th UN Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Sumber: [https://www.ojp.gov/pdffiles1/Digitization/65619NCJRS.pdf]
UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, Adopted by the Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September 1990, Sumber: [https://www.ohchr.org/sites/default/files/firearms.pdf]
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2022 Zulkarnein Koto, Andrea H Poeloengan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.