Kajian Limitasi Maksimum Sanksi Pidana Kejahatan Ekonomi - Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.84Kata Kunci:
Analisis ekonomi terhadap Hukum Pidana, kejahatan ekonomi; pemidanaan, reformasi Hukum PidanaAbstrak
Hukum Pidana menurut pendapat para ekonom maupun ahli Hukum Pidana seakan-akan tidak lagi mampu membendung kejahatan ekonomi; khususnya kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian yang besar. Salah satu penyebabnya ialah kurangnya penelitian terhadap pemidanaan yang dibandingkan terhadap keuntungan yang didapat dari kejahatan ekonomi dalam perspektif analisis ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan objek penelitian KUHP dan RKUHP 2022 yang fokus mengkaji rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa melalui pisau analisis ekonomi terhadap hukum. Kajian analisis ekonomi ini mencoba menampilkan rasionalitas ekonomi masyarakat pada umumnya dalam menilai bobot pemidanaan pada posisi tertinggi; yaitu menggunakan nilai maksimum ancaman pidana, untuk dibandingkan dengan kemungkinan keuntungan yang didapat dari tindak pidana tersebut pada posisi kejahatan dengan nilai kerugian yang besar. Kesimpulannya adalah dalam beberapa kasus yang memiliki nilai kerugian ekonomi tinggi, limitasi rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa bahkan tidak mampu menangani nilai kerugian ini, sehingga patut dipertanyakan kemampuan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa ini dalam memberi perlindungan pada masyarakat maupun mencapai pemberian daya jera. Selain itu, Hukum Pidana saat ini yang banyak memfokuskan pada penilaian mens rea terpidana terindikasi melupakan peringatan penting yang sudah diajukan sejak terbentuknya hukum dan ilmu Hukum Pidana yang meminta pemidanaan yang memperhatikan kerugian korban dan masyarakat. Diharapkan pemidanaan selanjutnya memperhatikan tidak hanya pada bobot sikap mental pelaku saja dalam melakukan tindak pidana; dalam bentuk pidana penjara pengganti pidana denda, namun juga perlu melihat pidana ganti rugi dan subsider pidana penjara penggantinya.
Referensi
Buku
Atmasasmita, R., & Kodrat Wibowo (2016). Analisis Mikro Ekonomi Tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Bentham, J. (1823). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation - A New Edition. 96.
Chazawi, A. (2006). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum - Normatif dan Empiris (Cetakan Kedua). Depok: Kencana.
Gunawan, T.J. (2022). Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda - Perspektif Penologi Melalui Pendekatan Analisis Ekonomi. Jakarta: Penerbit Kencana.
____________. (2018). Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi - Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit Kencana.
Hamzah, A. (2009). Delik-Delik Tertentu (Special Delicate) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi & Diah Sulistiyani. (2020). Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP NASIONAL (Bagian I, 1980-2020). Semarang: Universitas Semarang Press.
Nonet, P. & Philip Selznick. (1968). Hukum Progresif. Bandung: Nusa Media.
Organization for Economic Cooperation and Development. (2008). The Polluter Pays Principle. Paris: OECD Publishing.
Pecker, H.L. (2018). The Limits of Criminal Sanction. California: Stanford University Press.
Prakoso, A. (2013). Kriminologi & Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Random House. (2005). Random House Kernerman Webster's College Dictionary, K Dictionaries Ltd.
Rawls, J. (2006). Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Remmelink, J. (2014). Hukum Pidana - Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sholehuddin, M. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana - Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal:
Boone, M.M. (2002). Imposed versus Undergone Punishment in the Netherlands. ejcl.org. 27(1): 98. December. http://www.ejcl.org/64/art64-27.html.
Shichor, D. (1997). Three Strikes as a Public Policy: The Convergence of the New Penology and the McDonaldization of Punishment. Crime & Delinquency, 43 (4). https://www.researchgate.net/publication/249718404_Three_Strikes_as_a_Public_Policy_The_Convergence_of_the_New_Penology_and_the_McDonaldization_of_Punishment.
Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
World Wide Web:
“Aset First Travel Hanya Rp 40 M, Kerugian Korban Rp 905 Mâ€, Sumber [Online]: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/22/11/2019/aset-first-travel-hanya-rp-40-m-kerugian-korban-rp-905-m/ , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“Deretan Kasus dengan Kerugian Masyarakat Terbesar di Indonesia, Golden Traders hingga KSP Indosuryaâ€, Sumber [Online]: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/16344261/deretan-kasus-dengan-kerugian-masyarakat-terbesar-di-indonesia-golden , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“Hukuman Tindak Pidana Dinilai Masih Belum Adilâ€, Sumber [Online]: https://www.republika.co.id/berita/mq6ixi/hukuman-tindak-pidana-dinilai-masih-belum-adil , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“Jury Sentences 8-Time Felon To 30,000 Years in Prisonâ€, Sumber [Online]: https://www.oklahoman.com/story/news/1994/12/15/jury-sentences-8-time-felon-to-30000-years-in-prison/62405725007/ , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“Life imprisonmentâ€, Sumber [Online]: https://en.wikipedia.org/wiki/Life_imprisonment , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“List of longest prison sentencesâ€, Sumber [Online]: https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_longest_prison_sentences , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“List: The 10 Longest Prison Sentences in the Worldâ€, Sumber [Online]: https://howafrica.com/list-the-10-longest-prison-sentences-in-the-world/ , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“Maximum length of sentence: Countries Comparedâ€, Sumber [Online]: https://www.nationmaster.com/country-info/stats/Crime/Punishment/Maximum-length-of-sentence , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
“This Woman Received the Longest Prison Sentence of All Timeâ€, Sumber [Online]: https://historycollection.com/find-woman-got-longest-prison-sentence-ever/ , diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.

Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2022 Teng Junaidi Gunawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.