Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Meninggal Dunia Setelah Operasi
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v5i1.190Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Pasien, Dokter, Rumah SakitAbstrak
Artikel ini membahas sebuah studi kasus mengenai insiden tragis di Rumah Sakit Kartika Husada di Bekasi. Terjadi suatu insiden tragis dimana seorang pasien, yang juga seorang konsumen berusia tujuh tahun, mengalami kematian setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi. Proses transaksi terapeutik yang seharusnya menawarkan jaminan kesembuhan, namun malangnya, operasi yang seharusnya sederhana tersebut berakhir dengan hasil yang fatal, yaitu kematian pasien. Hal ini tidak hanya menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga pasien, tetapi juga menyoroti kekhawatiran serius terkait kualitas layanan medis yang disediakan oleh rumah sakit tersebut. Operasi yang seharusnya menjadi langkah menuju kesembuhan justru berubah menjadi pemicu tragedi yang tidak terduga. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini mengenai bagaimana perlindungan hukum preventif dan represif bagi korban yang meninggal setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Perlindungan preventif mencakup implementasi regulasi yang ketat terkait dengan standar praktik medis, hak-hak konsumen, serta pengawasan yang cermat terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang disediakan. Sementara itu, perlindungan represif mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk sanksi pidana dan upaya mendapatkan kompensasi bagi korban dan keluarganya. Perlindungan hukum preventif bagi korban yang mengalami dampak fatal setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi dapat ditemukan dalam Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai tindakan kealpaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini memberikan landasan hukum untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam praktik medis yang dapat mengakibatkan kematian. Sementara itu, perlindungan hukum represif bagi korban dan keluarga korban yang terkena dampak tragedi seperti ini, terdapat dalam Pasal 360 dan/atau 361 KUHP.
Referensi
Basil, M. Armando. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Pidana Bagi Korban yang Meninggal Dunia Setelah Operasi Amandel. (Skripsi Sarjana, Universitas Pancasila).
Elisa Sari dan Rina Dwiarti, "Pendekatan Hierarki Abraham Maslow pada Prestasi
Kerja Karyawan PT. Madubaru (PG Madukismo) Yogyakarta", JPSB (Vol. 6, No. 1, Februari 2018).
Muhammad Sajjran Muniri, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien dalam Pelayanan Medis yang Dilakukan oleh Dokter Bedah Umumâ€, (Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Juli 2009).
Santoso, Eko Esti, dan Kurniawan, “Bentuk Perlindungan Hukum Hak Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Pelayanan Kesehatanâ€, Jurnal Kertha Semaya, (Vol. 10, No. 3, Maret 2022).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta,: UI-PRESS, 2007).
Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Cruz, Peter de. (1999). Comparative Law in Changing World, Cavendish Publishing Limited. London-Sydney: Platinum Publishing.
Fuady, Munir. (2007). Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Muchsin (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investir di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Jessica Cally
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.