Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Pejabat Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v5i1.180Kata Kunci:
Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Extraordinary CrimeAbstrak
Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum recht staat semua perilaku diatur dan dikodifikasikan melalui mekanisme pembuatan peraturan yang tentu berdasar pada konstitusi sebagai dasar hukumnya yang memuat tata cara berprilaku yang baik dan benar dalam ruanglingkup masyarakat hingga mengatur tentang hubungan antara masyarakat dengan lembaga negara yang memuat sanksi – sanksi tegas di dalamnya. Meskipun begitu masih ada saja yang berani melakukan kejahatan ataupun hal – hal yang menyimpang dari ketentuan maupun peraturan yang ada, salah satu kejahatan yang sering terjadi dan tidak pernah berakhir ialah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau pejabat yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri hingga akhirnya menimbulkan dampak negatif baik bagi diri sendiri, orang lain maupun negara. Hal ini bisa disebabkan karena lemahnya sumber daya manusia atau lemahnya integritas yang dimiliki oleh pelanggar hingga berani melakukan kejahatan tersebut. Sebagai contoh untuk membuktikan hal ini dapat dilihat pada putusan hakim pengadilan negeri No : 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst dimana salah satu Badan/Pejabat Negara berani melakukan kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana luar biasa extraordinary crime yaitu korupsi. Berdasarkan putusan hakim tersebut menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Maka dari itu penulis sangat tertarik untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum dan akibat hukum apa yang akan di pertanggung jawabkan oleh badan/pejabat tersebut dan kali ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk menemukan jawaban dari persoalan yang ada.
Referensi
Buku
Bambang waluyo, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi), Sinar Grafika : rawamangun Jakarta timur, Hal.7
H.Yusri Munaf, 2015, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing : Pekanbaru Riau, Hal.24
H.Zainuddun Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika : Jakarta, Hal. 17
H.Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press : Nusa Tenggara Barat Mataram ,Hal. 45-46
H.Ishaq, 2019, Hukum Pidana, PT Grafindo Persada : Depok, Hal.23
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstit-usionalisme Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta, Hal. 22
Moeljatno, 1983, Azaz-Azas Hukum Pidana, Armico : Bandung, Hal.12
Wirjono Prodjodikoro, 1986 ,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco : Bandung , Hal. 1
Jurnal
Afriansyah, A. (2015). “Foreigners Land Rights Regulations: Indonesia’s Practice”. Jurnal Mimbar Hukum, 27(1): 98
Depri Liber Sonata, Januari 2014, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justisia Ilmu Hukum, Vol. 8, , Hal.16
Haposan Siallagan, Juli 2016, Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia, Sosiohumaniora, Vol. 18 No. 2, Hal. 131
Hari Sutra Disemadi, Desember 2022, Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif Tentang Metodologi Penelitian Hukum, Journal Of Judicial Review, Vol.2, Hal. 295
Julista Mustamu, Juli 2014, Pertanggung Jawaban Hukum Pemerintahan, Jurnal Sasi Vol.20, No.2, Hal.78
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Juni 2020, Metodologi penelitian hukum sebagai instrument mengurai permasalahan hukum kontemporer, jurnal gema keadilan, Vol.7, Hal.24
Laurensius Arliman S, November 2019, mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Nationally Accredited Journal by Sinta Vol.11, No.1, Hal.2
Sayid Anshar, 2019, Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Islam, Universitas Ekasakti Soumatera Law Review, Vol 2, No. 2, Hal. 236
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Roesman Hadi Jaya -, Bay Prasetyo
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.