Studi Kasus KDRT Di Polrestabes Bandung Dalam Perspesktif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v5i1.158Kata Kunci:
faktor penyebab KDRT, pola KDRT , upaya pencegahan KDRTAbstrak
Banyak sekali faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga mulai dari faktor ekonomi, stres atau baby blues, serta faktor dari ikut campurnya orang tua ataupun mertua dalam masalah yang terjadi dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, pola kekerasan KDRT dalam kurun waktu 2020-2022 di Kota Bandung, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan polrestabes bandung dalam upaya pencegahan terjadinya KDRT. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, dan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, sumber serta teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara/ observasi dan studi kepustakaan dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada dua jenis kekerasan yaitu kekerasan verbal berupa perkataan dan juga kekerasa non-verbal berupa kekerasan terhadap fisik korban. Jika dilihat dari pola KDRT yang dilakukan oleh perlaku terhadap korbanya selalu sama yaitu pertama korban akan melakukan kekerasan dengan berupa perkataan kepada korbannya, kemudian pelaku melakukan kekerasan fisik baik itu menampar dan sebagainya. Kemudian, pelaku meminta maaf serta menyesal atas apa yang dilakukannya. Pola ini terus terulang yang berujung si korban memberi maaf kepada pelaku dikarenakan korban menimbang banyak hal untuk tidak mengadukan perilaku tersebut ke pihak berwajib.
Referensi
A. Rajamuddin, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassarâ€, al-Risalah, Vol. 15 No. 2, Nopember 2015, 265.
A. S. Alam, Pengantar Kriminologi (Makasar: Pustaka Refleksi, 2010), 3- 4
Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013), 22.
Anang Priyanto, Kriminologi dan Kenakalan Remaja (Tengerang Selatan: Universitas Terbuka, 2015), 11.
Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Refika aditama
Israpil. 2017. Budaya patriarki dan kekerasan terhadap perempuan (sejarah dan perkembangannya). Makasar: Jurnal pusaka. Vol. 5. No. 2. Hal. 143
J. Mitchell Miller, “Criminology As Social Scienceâ€, dalam J. Mitchell Miller (et.al), 21st Century Criminology: a Reference Handbook, (California: SAGE Publications, 2009), 3.
Julistian Borneo. 2015. Analisis Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kecamatan Pontianak Utara. Skripsi S1 universitas Tanjunngpura fakultas hukum Pontianak.
Maisah dan Yanti. 2016. Dampak psikologis korban kekerasan dalam rumah tangga di kota jambi. Jurnal esensia. Vol. 17. No, 2. Hlm. 268
Maulida Rahmah, Wardah Afiifah Iksan. Analisis Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Teori Kriminologi Feminis. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pemerintah Indonesia. 2004. “undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanggaâ€. Lembar RI tahun 2004 No. UU. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf
Prisilla Viviane Merung. 2016. Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganankasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Indonesia. Volume 2. Nomor 2. Hal. 397.
Ridawati Sulaeman, dkk. 2022. Faktor peyebab kekerasan pada perempuan. AKSARA: jurnal ilmu pendidikan nonformal. Vol. 8. No. 3 hal. 2316
Romli Atmasasmita, Kriminologi (Bandung: Mandar Maju, 1997), 2.
Soedjono Dirdjosisworo, Sosio Kriminologi, 24.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, (Bandung: Nusa Media, 2011), 15.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2009. Kriminologi, Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hlm. 10.
Ulin Nuha Kholifatulla. 2013. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kabupaten Buleleng. Artikel. Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
W. A. Bonger, Pengantar tentang Kriminologi, Terj. R. A. Koesnoen (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), 15.
Wahju Muljono, Pengantar Teori kriminologi (Yogyakarta: Pustaka Yudistia, 2012), 31.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Ahmad Septa Maulana, Alrasyid Ariq Muzaki , Anggun Wamri
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.