Pembuktian Gratifikasi Seksual dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Beniharmoni Harefa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Nurul Bazroh Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.83

Kata Kunci:

Pembuktian, Gratifikasi, Layanan Seksual

Abstrak

Pembuktian dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah hal yang mudah mengingat korupsi merupakan kejahatan yang serius, seiring perkembangan zaman menimbulkan banyaknya tindak pidana korupsi dengan strategi baru khususnya gratifikasi yaitu gratifikasi dengan berupa layanan seksual, terkait pembuktian gratifikasi yang berupa layanan seksual masih sangat sulit untuk dibuktikannya didalam persidangan mengingat di Negara Indonesia permasalahan yang ada kaitannya dengan seksual sangat tabu untuk dibahas dimuka umum. Yang juga menjadi problematika selanjutnya adalah didalam udang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di penjelasan pasal 12B ayat (1) tidak disebutkan secara terang-terangan bahwa layanan seksual masuk kedalam kategori tindak pidana gratifikasi. Bagaimana pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual menurut hukum acara pidana di Indonesia? Bagaimana perluasan makna gratifikasi penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus yang ada dilapangan. Hasil penelitian diperoleh pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual merujuk pada KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana korupsi. Sedangkan perluasan makna gratifikasi bersifat kondisional maka gratifikasi seksual dapat masuk kedalamn pasal 12B ayat (1) sepanjang unsur-unsur tindak pidana tersebut bisa dibuktikan.

Referensi

Buku:

Adami Chazawi, 2008. Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Sofyan dan Abdul Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Prenamedia Group, Jakarta.

Doni Muhardiansyah et al, 2010, Buku Saku: Memahami Gratifikasi, Cet. Ke1, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Elwi Danil, 2012, Korupsi: Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya, PT Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Fikih Antikorupsi, Gama Me,dia, Yogyakarta.

Frans Maramis,2016. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajagrafndo Persada, Jakarta.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian dalam perkara pidana, Mandar Maju, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, 2010. Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Softmedia, Jakarta.

Mahrus Ali, 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marwan Mas, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia

Perundang-undangan:

Undang-undang dasar 1945

Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002.

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Jurnal:

Ida dan Anak Agung, 2019, Gratifikasi Seksual dalam Hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi, Vol.8 No.7 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54559/32330

Lutviatul Mufidah, 2014, Urgensi Pengaturan Pemberian Hadiah Berupa Layanan Seks sebagai Bentuk Tindak Pidana Gratifikasi, Tesis, Universitas Brawijaya, Malang. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/435

M. Arif Nanang Qosim, 2014, Tindak Pidana Gratifikasi Seks (Studi Komparasi Antara Hukum Positif dan Hukum Islam.

http://digilib.uinsuka.ac.id/id/eprint/16045/1/BAB%20I,%20V,%20DAFT AR%20PUSTAKA.pdf

AufIa Sucitra Elfiana, 2018, Tinjauan Tentang Layanan Seksual sebagai salah satu Bentuk Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi ( Berdasarkam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

http://eprints.unram.ac.id/6196/1/JURNAL%20CITRA%20FIX.pdf

Zulfadli Barus, 2013, “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologisâ€, Jurnal Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman, no.2, http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/212 .

M. K. Muzaqqi, “Bab III Metode Penelitian Hukumâ€,

http://etheses.uin-malang.ac.id/281/7/11220001%20Bab%203.pdf

Ari dan Widodo Tresno, 2015, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Gratifikai Seks dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Pembaharuan Hukum, Vol.4 No.2 https://r.search.yahoo.comfjurnal.uns.ac.id

Pray Getsema, 2019, Pelayanan Seksual Sebagai Bentuk gratifikasi dari perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Skripsi, Universitas Sumatera Utara. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/16324?sho

Jajat Hidayat, 2014, Tindak Pidana Korupsi Melalui Gratifikasi Seks (Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif), Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream.

Saeful Akbar, 2016, Gratifikasi Seksual Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Universitas Mataram, Vol. IV No. 3. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/pages/view/Publication-Etics

Leny dan Prof. Marcus Gunarto, S.H., M.Hum, 2015, Kriminalisasi Terhadap Gratifikasi Seksual dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Tesis, Universitas Gajah Mada.

http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/77475

Fachrul Rozi, Sistem Pembuktian dalam Proses Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis UNAJA, Vol 1 No. 2.

https://media.neliti.com/media/publications-sistem-pembuktian-dalam-proses- persidang.pdf

Diterbitkan

2022-11-30
Abstrak viewed = 612 times