Kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan Menentukan Ahli Pidana (Studi Kasus Profesor OC Kaligis Pada Perkara Lukas Embe)

Penulis

  • Beniharmoni Harefa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Diajeng Dhea Annisa Aura Islami Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Ahmad Reihan Thoriq Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i2.129

Kata Kunci:

Kewenangan Hakim Tunggal, Ahli Praperadilan, Kualifikasi Posisi Ahli

Abstrak

Praperadilan merupakan komponen dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi kejahatan yang bersifat penal dengan menggunakan hukum pidana baik dalam aspek substansial maupun formal sebagai alat utama. Praperadilan sebagai bagian dari penegakan hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Barda Nawawi Arief, menyoroti permasalahan penegakan hukum, baik secara konseptual maupun dalam praktik, yang belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat. Praperadilan telah diatur di dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam Praperadilan tersebut, terdapat beberapa pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Ahli yang mana Ahli dalam sebuah persidangan diwajibkan memiliki sifat yang netral tanpa adanya hubungan khusus yang akan memicu dugaan dengan kepentingan subjektif. Baru beberapa bulan ini, dunia hukum dihebohkan dengan Hakim Tunggal yang menolak OC Kaligis untuk menjadi Ahli Praperadilan Lukas Embe dengan dilatarbelakangi konflik kepentingan dalam perkara Praperadilan. Tujuan penelitian adalah menganalisis mengenai kewenangan Hakim Tunggal dalam menentukan Ahli di proses Persidangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Hakim Tunggal dalam menentukan Ahli dan bagaimana keterkaitan antara kualifikasi posisi Ahli dengan kasus Profesor OC Kaligis terhadap Lukas Embe. Metode penelitian adalah studi literatur yang melibatkan serangkaian tindakan terkait dengan pengumpulan data dari berbagai sumber tertulis, membaca, mencatat informasi, dan mengolah materi penelitian berdasarkan pada referensi yang dapat dipercaya sebagai landasan untuk penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini adalah prinsip pemeriksaan dengan acara cepat yang mengharuskan pemeriksaan Praperadilan selesai dengan kurun waktu selambat-lambatnya adalah tujuh hari, maka Hakim Tunggal memiliki kewenangan dalam memilih juga menolak Ahli sesuai dengan sifat netral yang dimilikinya dalam Praperadilan demi mencapai tujuan penegakan hukum dan untuk menghindari konflik kepentingan secara subjektif selama Persidangan.

Referensi

Books with an author:

Kaligis, O. C. (2021). Kaligis Diadili dalam Perkara No. 89/PID.SUS/TPK/2015. Bandung: PT. Alumni.

Susilo, E. (2021). Permasalahan Praperadilan, Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi Ditinjau dari Segi Teori, Norma dan Praktik. Bandung: PT. Alumni.

Tornado, A. S. (2019). Praperadilan Sarana Perlindungan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Journal articles:

Aprilia, S. S., Siregar, E. ., & Munandar, T. I. (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1): 16-32. doi: https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24097.

Azis, A. (2021). “KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI”. PAMULANG LAW REVIEW, 4(2): 127-136.

Cahyani, E. D., Akbar, G. K., Verda, R., Safitri, F. R., Turnip, G. E. (2023). “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERSANGKA MELALUI PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI (The Human Rights Protection Of Suspects Through Pretrial In District Court)”. Soedirman Law Review, 5(3): 826-836. doi: https://doi.org/10.20884/slr.v5i3.14203.

Hidayat, A. (2023). ‘TINJAUAN HUKUM PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA”. Wacana Pramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(1): 7-14. doi: https://doi.org/10.32816/paramarta.v22i1.245.

Kartadinata, A. (2023). “PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILAN”. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(1): 54-72. doi: http://dx.doi.org/10.24967/vt.v6i1.2087

Miroharjo, D., M. Marzuki., & Evisan, F. (2022). “ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN Praperadilan TERHADAP SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) OLEH KEPOLISIAN DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Putusan Nomor 96/Pid.Pra/2019/ PN.Mdn)”. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2): 473-495.

Purwanto, E. H. (2020). “POTENSI GUGATAN Praperadilan SEBAGAI UPAYA MENGHALANGI PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”. LEGAL SPIRIT, 4(2): 1-12. doi: https://doi.org/10.31328/ls.v4i2.3132.

Rahmah, G. A., Haiti, D., & Tornado, A. S. (2023). “OBJEKTIVITAS KETERANGAN AHLI DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP”. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2): 275-286.

Salim, A. (2023). “PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA YANG MENJADI OBJEK PERMOHONAN Praperadilan”. Jurnal Delik ADPERTISI, 2(2): 19–28. doi: https://jurnal.adpertisi.or.id/index.php/jda/article/view/473.

Sembiring, S. E., Parman. L., & S. Sahnan. (2019). “PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK”. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 7(4):359-367.

Siagian, S. F. (2023). “Analisis Yuridis untuk Hak Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 1(2), 42–50. doi: https://jurnal.seaninstitute.or.id/index.php/Jhui/article/view/133.

Sumadi, R. (2021). “Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka”. Jurnal Hukum Sasana, 7(1): 149-162. doi: https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597.

Susatyo, F. A. (2023). “Kriteria Alat Bukti Elektronik yang Sah dalam urgensi pembaharuan KUHAP”. JURNAL HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 21 (1): 51-65. doi: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i1 .

Syahputra, E., Wau, Y. P., & Siregar, S. A. (2022). “SUATU TINJAUAN PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK TERSANGKA”. JURNAL RECTUM, 4(1): 501-515.

World Wide Web:

“Keluarga Tunjuk OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe” , Sumber [Online]: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6526475/keluarga-tunjuk-oc-kaligis-jadi-pengacara-lukas-enembe?single=1 , diakses pada tanggal 28 November 2023.

“Jaksa Putar Perbincangan Gary dan Kaligis Atur Pengajuan ke PTUN Medan” , Sumber [Online]: https://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/11/jaksa-putar-perbincangan-gary-dan-kaligis-atur-pengajuan-ke-ptun-medan , diakses pada tanggal 28 November 2023.

“Indonesian Lawyer. O.C. Kaligis” , Sumber [Online]: https://peoplepill.com/i/otto-cornelis-kaligis , diakses pada tanggal 28 November 2023.

“KPK Ungkap Kronologi Perkara Suap Gubernur Papua Lukas Enembe” , Sumber [Online]: https://nasional.tempo.co/read/1678216/kronologi-lengkap-penangkapan-lukas-enembe-tersangka-kasus-gratifikasi , diakses pada tanggal 28 November 2023.

“Kronologi Lengkap Penangkapan Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi” , Sumber [Online]: https://kabar24.bisnis.com/read/20230111/16/1617348/kpk-ungkap-kronologi-perkara-suap-gubernur-papua-lukas-enembe , diakses pada tanggal 28 November 2023.

“Mengenal Mekanisme Praperadilan”, Sumber [Online]: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-mekanisme-praperadilan-lt63e0e0ad2a9e9 , diakses pada tanggal 27 November 2023.

“Praperadilan Pasca Keputusan MK”, Sumber [Online]”: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/Praperadilan%20Pasca%204%20Putusan%20MK.pdf, diakses pada tanggal 27 november 2023.

“Praperadilan”, Sumber [Online]: https://pn-banyuwangi.go.id/pra-peradilan, diakses pada tanggal 27 november 2023.

“Prof. Otto Cornelis Kaligis” , Sumber [Online]: https://ocklaw.com/people/prof-o-c-kaligis/ , diakses pada tanggal 28 November 2023.

“Sogokan dari OC Kaligis Diselipkan dalam Buku Bersampul Wajah Hakim Sarpin” , Sumber [Online]: https://www.jawapos.com/kasuistika/01194684/sogokan-dari-oc-kaligis-diselipkan-dalam-buku-bersampul-wajah-hakim-sarpin , diakses pada tanggal 28 November 2023.

Diterbitkan

2023-10-30
Abstrak viewed = 496 times